Syarat mengurus kehilangan STNK di Wilayah Hukum sidoarjo , berikut akan kami rincikan apabila kita kehilangan stnk di sidoarjo syaratnya cukup mudah silakan di lihat di bawah ini.
Syarat mengurus kehilangan STNK di sidoarjo
- Membuat Laporan Resmi Kepolisian di Kantor Kepolisian Terdekat (Polsek/Polres).
- Membuat Iklan Koran 1x ( Dimuat, Ditulis , Dikliping dan Kwitansi)
- Surat keterangan Reskrim ( Ke POLTESTA SIDOARJO)
- Surat keterangan Laka Lantas ( Ke POLTESTA SIDOARJO)
- Surat keterangan Tilang ( Ke POLTESTA SIDOARJO)
- Rekom Kalantas / KBO Lantas ( Ke POLTESTA SIDOARJO)
- Cek Fisik Ranmor
- BPKB asli / Keterangan Bank
- KTP a/n Pemilik Atau Identitas Lainnya
- Suat Kuasa
- Salinan / Turunan Lunas PKB/BBN
- Nomor 1-11 ( Di fotocopy sebanyak 2x)
- Lalu ke SAMSAT sesuwai wilayah masing2
- Formulir
- Penelitian dan pengesahan duplikat
- Daftar dan bayar pnbp
- Cetak STNK
Sekian info Syarat mengurus kehilangan STNK di sidoarjo bisa membantu anda, semoga bermanfaat dan terima kasih.
1. Pelayanan di polres saya sangat puas. Cepat dan lebih di permudah. Tanpa ada pungutan dan calo.
2. Proses di samsat.. dari awal masuk parkiran ,kantin sampai ruang dalam banyak calo.yang lebih hebat nya mereka bekerja lebih cepat krn jaringan oknum sangat melekat.
** Apa gaji pegawai samsat kurang ?
** Apa calo tdk bisa di berantas ( calo nya wajah tahun 90an sampai sekarang ada) ?
** Sidak diam2 dan mendadak saja bisa lihat surga para calo buat mengisi kas pribadi oknum pegawai di sana. Apakah pimpinan di sana ikut terima ?
semoga di mudahkan untuk mengurus STNK yang hilangnya.